Regulasi

Lahan PPKS Diklaim Pihak Mengaku Keluarga Kesultanan 

MEDAN - Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS) yang memasuki usia 102 tahun pada hari Kamis (27/9) lalu. Namun, dalam usia tua tersebut, PPKS yang di zaman kolonial bernama AVROS (Algemeene Vereniging van Rubberplanters ter Oostkust van Sumatra/Perhimpunan Pengusaha Perkebunan Karet di Pantai Timur Sumatra), harus menghadapi persoalan kepemilikan lahan. 

Pada hari Jumat (28/9) pagi atau sehari setelah ulangtahun PPKS, Chairani yang mengaku keturunan dan ahli waris dari Cik Putih dan merupakan bagian dari keluarga Kesultanan Deli, masuk ke kompleks perumahan pegawai dan kebun sawit percontohan milik PPKS di Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Didampingi Iqbal SH selaku pengacara Chairani, mereka hendak mengadakan sidang lapangan di lahan tersebut.

Dari pengamatan wartawan, kedatangan mereka mendapatkan aksi penolakan dan demonstrasi dari ratusan pegawai PPKS. Aksi itu dipimpin langsung oleh Direktur Utama PPKS Dr Hasril Hasan Siregar, didampingi oleh pengacara PPKS Refman Basri SH.

Para penghuni kompleks perumahan PPKS itu mendesak agar Chairani dan Iqbal SH segera pergi. Keributan akhirnya reda setelah mereka berdua keluar dari kompleks tersebut.

Refman Basri SH didampingi oleh Dirut PPKS Dr Hasril Hasan Siregar, Suhardiman (Kepala Unit Usaha Medan PPKS), dan sejumlah pejabat PPKS menuturkan kepada wartawan, lahan yang ditempati PPKS adalah milik dan aset negara, bukan milik pihak lain. 

Bahkan, sambung Refman, lahan PPKS ini adalah lahan konsesi, bukan bagian dari Grand Sultan, termasuk bukan bagian Grand Sultan 251 Tahun 1922 yang diklaim Chairani. 

"Kalau lahan Grand Sultan 251 yang mereka sebut itu, berdasarkan keterangan langsung dari pihak Kesultanan Deli kepada kami, lokasinya adalah di kawasan kampung Baru, bukan di lahan PPKS ini," ujar Refman.

Ia lalu menunjukan surat keterangan resmi dari Kesultanan Deli yang ditandatangani langsung oleh Pemangku Sultan Deli XIV Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj per tanggal 9 Mei 2018.

Dalam surat yang ditunjukan Refman kepada wartawan itu ditegaskan ada empat hal penting yakni, pertama, lahan PPKS itu adalah bagian dari Konsesi Polonia, kedua, tidak ada Grand Sultan di atas lahan itu.

Ketiga, PPKS dapat menggunakan lahan itu sepanjang untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan terakhir, dan keempat, surat keterangan tersebut dapat digunakan seperlunya oleh pihak PPKS.

"Lahan PPKS ini merupakan lahan konsesi. Dulu yang menggunakan ini adalah Avros. Bahkan, surat dari Direktur Urusan Ekonomi Gubernur Hindia Belanda di Batavia (sekarang Jakarta -red) per tanggal 9 November 1934 menegaskan lahan AVROS (kini PPKS -red) bukan bagian dari lahan Kesultanan Deli," ujar Refman. 

Dirut PPKS Dr Hasril Hasan Siregar menambahkan, lahan PPKS merupakan aset negara dan sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada bulan Juli 2008 dan sudah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

"Dan sudah lebih 100 tahun PPKS tempati lahan ini. Itu artinya apa coba?" ujar Hasril.

Namun kepada wartawan, Iqbal SH selaku pengacara yang turut mendampingi Chairani mengatakan, kedatangan mereka ke kompleks pegawai PPKS adalah untuk sidang lapangan untuk dijadikan bahan sidang perdata atas kasus sengketa lahan itu.

Ia membantah jika proses sidang lapangan gagal. "Justru sukses, kok," kata dia. Ia juga membantah semua argumen yang disampaikan Refman Basri SH dan pihak PPKS.

Kata dia, Chairani adalah keturunan dari Khairul Bariah, dan Khairul Bariah merupakan keturunan Cik Putih. Mengenai surat keterangan langsung dari Kesultanan, Iqbal menyebutkan yang mengeluarkan surat tu adalah Sultan muda. 

"Sultan muda itu umurnya masih berapa? Dia enggak mengetahui. Artinya, surat kita jauh lebih tua dari Sultan kita. Bisa-bisa saja surat itu dikeluarkan Sultan muda menurut pemahaman dia, tapi kan gak seutuhnya pemahaman atau kebenarannya seperti itu," ujar Iqbal. 

Mengenai klaim lahan PPKS adalah aset negara, Iqbal bilang kalau aset negara tentu sudah ada sertifikat atas lahan itu. "Kita sudah mendapatkan pernyataan kalau mereka (PPKS -red) mendaftarkan (lahan tersebut) tapi BPN (Badan Pertanahan Nasional) menolak (untuk mengeluarkan sertifikat)," ujar Iqbal.

Kemudian, di kompleks perumahan pegawai PPKS itu, Iqbal menyebutkan ada sejumlah warga yang mendapatkan tanah dan rumah langsung dari Cik Putih yang merupakan dari keluarga Kesultanan Deli. "Mereka nanti yang akan kita jadikan saksi," tegas Iqbal SH. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar